INDONESIA TAK MENGANUT HAM LIBERAL
Oleh : Siti fadhilatus Saniah
Kita banyak menemukan beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan tata cara pemerintahan dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan di jalan raya, dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak kita diambil orang lain padahal dalam Negara kita terdapat HAM (Hak Asasi Manusia).
Ketika ajaran Islam dilecehkan dan dibuat sesat, bermunculanlah kelompok yang melakukan penguatan dengan menjadikan HAM serta kebebasan berekspresi sebagai perisai. Padahal, mengaitkan kehormatan terhadap HAM dengan gerakan aliran sesat tidak tepat secara logis maupun hukum.
Demikianlah pandangan dari berbagai kalangan mengenai kasus adanya aliran sesat atau yang biasa disebut oleh banyak orang sebagai aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang mencatut nama Islam namun membuat ajaran yang sangat bertentangan dengan prinsip maupun ajaran Islam. Selain itu ada juga yang biiasa disebut aliran Al-Qur’an Suci yang terkenal banyak melakukan penculikan yang kebanyakan penculikan itu dilakukan kepada para pelajar dan menghalalkan pembuatan amoral seperti kaum liberal.
Larangan suatu faham yamg menyimpang dan dinilai sesat tidak bertentangan dengan UUD 45. tapi jangan pula HAM, maka seenaknya menyebarluaskan paham-paham yang bertentangan dengan ajaran prinsipil agama Islam.. Paham terhadap KAM yang dianut oleh bangsa Indonesia bukanlah HAM liberal. Seharusnya pelaku aliran sesat yang mencemarkan agama Islam diserahkan kepada hukum kepolisian dan kejaksaan. Sebab, setiap agama memiliki ajaran-ajaran prinsipil yang bersifat mutlak dan tidak bisa disimpangkan oleh siapapun yang mengaku bahwasannya seagama..
Paham Al-Qiyadah Al-Islamiyah tentang adanya Rasul setelah Muhammad sungguh sangat menyimpang dari ajaran prinsipil agama Islam. Berarti, paham mereka telah menodai dan menistakan ajaran prinsipik agama Islam, seharusnya mereka tidak menggunakan nama “Islam” agar keyakinan atau kepercayaan itu terlindungi. Sebagian orang setuju menilai kepada sikap pemerintah terhadap aliran sesat baik Al-Qiyadah Al-Islamiyah maupun terhadap aliran Al-Qur’an Suci yang ada pada saat ini sudah sangat benar, tapi banyak juga sejumlah pihak yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah itu merupakan pelanggaran HAM.
Mereka yang mengatakan bahwa tindakan pemerintah itu merupakan pelanggaran HAM, sungguh tidak benar, jangan kemudian mengatasnamakan HAM dan membenturkan masalah HAM dengan umat Islam. Karena sikap pemerintah yang melanggar aliran sesat sama sekali tidak ada kaitannya dengan HAM. Justru aliran sesat seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah dan Al-Qur’an Suci dianggap melanggar kebebasan umat Islam dalam menjalankan agamanya. Sekaligus melanggar HAM umat Islam yang dilindungi oleh ICCPR dan UUD no 12/2005.
Dalam UUD 45 sudah jelas bahwa kebebasan beragama dapat diatur menurut hukum demi kepentingan, keamanan, kesehatan, dan moral public. Kebebasan umat Islam dalam menjalankan agama selanjutnya dilindungi pasal 1 UU no 1/PNPS/1965, yang melarang adanya penafsiran penyimpangan dan penyebaran ajaran yang menyerupai agama Islam. Oleh karena itu betapa pentingnya mempelajari sebuah PKn seperti organisasi Negara, HAM, ciri-ciri rakyat dan asas-asas ideologi Negara.
Belum ada komentar.
Tinggalkan Balasan
-
Arsip
- Desember 2007 (12)
- November 2007 (48)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS