CIVICS EDUCATION

UIN SGD Bandung

KEPINCANGAN HUKUM DI INDONESIA

Oleh : Idris Samsulloh

Hukum,apakah yang di maksud dengan hukum itu?apakah hukum itu yang mengatur tata tertib masyarakat?atau hanya di jadikan sebagai alat saja bagi kalangan orang berduit?.Sedemikian bobrok-kah tatanan hukum di negara kita, Hukum di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan diantaranya,kekurang tegasannya aparat terhadap para pelanggar hukum.Bahkan ada aparat yang melanggar hukum itu sendiri,dengan kata lain mereka yang membuat hukum tetapi mereka juga yang melanggarnya.karena kekurang tegasannya aparat,maka banyak tindak kriminal terjadi di berbagai daerah baik di kota besar maupun di pelosok.contoh kasus,seorang preman memalak korbannya di tempat umum,dan ironisnya tindak kriminal itu terjadi di depan kantor “POLISI”.Lantas di manakah para “pelindung masyarakat”itu berada disaat meraka membutuhkan perlindungan?,apakah rakyat kecil harus mengemis-ngemis kepada aparat untuk mendapatkan keadilan?.Mungkin sebaiknya kita tidak saling menyalahkan,sebaiknya kita mengintrospeksi diri kita masing-masing.Kalau kita telusuri lebih lanjut,mungkin kita akan mengetahui bahwa kepincangan hukum tidak terjadi hanya pada satu lembaga saja,bahkan mungkin hampir semua lembaga ada kecacatannya.sekarang kita hanya bisa berharap pada pemerintah untuk bisa memperbaiki kinerja seluruh lembaga,baik itu lembaga hukum ataupun lembaga non hukum.Dengan demikian tidak hanya tatanan hukum saja yang akan lebih baik,tapi masyarakatpun akan merasakan arti keadilan yang sesungguhnya.

November 23, 2007 - Ditulis oleh kanguwes | Konstitusi | | No Comments Yet

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar